Jumat, 16 November 2012

FOREX DAN SAHAM HALAL ATAU HARAM???


Menurut Fatwa DSN Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi
dilakukan dan secara tunai.
Adapun ada beberapa jenis Transaksi Valuta Asing:
a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. (nurut ane forex masuk sini gan) tp terserah agan mau simpulin apa.
b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat
sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun.Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Saham Syariah?
Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam kriteria berikut(*, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.

(* Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik:
1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
d. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
e. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.
5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.

Transaksi yang dilarang:
1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
2. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi:
a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
b. Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
c. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
e. Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut; dan
g. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain;
h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.

Selasa, 13 November 2012

Bisnis Online Tanpa Resiko (SCAM)


PROGRAM MODAL USAHA, BELI RUMAH, BELI MOBIL, BELI SEPEDA MOTOR, IBADAH HAJI, WISATA RELIGI,WISATA DOMESTIC, WISATA LUAR NEGRI, BAYAR HUTANG, DAN SEMUA IMPIAN ANDA BISA TERCAPAI DALAM WAKTU SINGKAT

CARA CEPAT DAN PASTI MENGHASILKAN $6.250 DOLAR/Rp.60.000.000,-/RM25000 S/D $12.500 DOLAR/Rp.120.000.000,-/RM50000 / BULAN DENGAN PROGRAM WORK4LR DARI USA YANG DAHSYAT DAN LEGAL...!!!

HANYA DENGAN MODAL YANG SANGAT KECIL SEKALI CUMA $2 DOLAR/Rp.20.000,-/RM4 TAPI BERPOTENSI BESAR UNTUK SEMUA IMPIAN ANDA YANG TERTUNDA

DAFTAR SEKARANG : KLIK DISINI

CARA KERJANYA CUMA SEBARKAN LINK ANDA KE SELURUH INDONESIA DAN DUNIA

Apakah di akun BANK DUNIA WWW.LIBERTYRESERVE.COM Anda ada $2 dolar?? kalau Ada, ayo join sekarang juga, gak usah mikir panjang lagi, cuma $2 dolar/Rp.20.000,-/RM8 saja dan Anda berpeluang mendapatkan $6.250 Dolar/Rp.60.000.000,-/RM25000 dolar langsung masuk ke akun www.LibertyReserve.com Anda...

BUKAN MONEY GAME
Ini adalah website baru yang super canggih dari USA sistem jaringan dunia modal cuma $2 Dolar, modal sangat terjangkau bagi semua lapisan masyarakat di seluruh dunia.

ANDA BISA MENDAPATKAN PENGHASILAN HARIAN TAK TERBATAS !!!

NETWORK MARKETING
cukup klik pay $2 dari LR,setelah beres anda akan di bawa ke halaman registrasi,dan isi from tersebut ,dan mulai mencari reff.
link register:

cukup cari reff 5-10 orang anda bisa mendapatkan income $6.250 s/d $12.500 Dolar.
NO SCAM
contoh :
anda mendapatkan member si A < level 1
si A mendapatkan member si B < level 2
si B mendapatkan member si C < level 3
si C mendapatkan member si D < level 4
si D mendapatkan member si E,F,J,K,L,M < level 5 ini kita di bayar
nah supaya cepat , kita bantu promosi link referral kita dari level 1 - level 4

Berikut contoh penghasilan Anda sesuai jumlah Downline anda :

5 Downline = $6.250 Dolar/Rp.60.000.000,-/RM25000.
6 Downline = $7.500 Dolar/Rp.72.000.000,-/RM30000.
7 Downline = $8.750 Dolar/Rp.83.125.000,-/RM35000.
8 Downline = $10.000 Dolar/Rp.95.000.000,-/RM40000.
10 Downline = $12.500 Dolar/Rp.120.000.000,-/RM50000.

Bagaimana jika lebih dari 10 Downline ?

Benarkah perhitungan pendapatan di atas ?
Jika anda mendapatkan 5 downline dalam 5 hari dan masing-masing downline anda pun mendapatkan 5 downline dan seterusnya masing-masing downline melakukan hal yang sama dengan anda, maka DIJAMIN perhitungan di atas tidak akan meleset bahkan kurang dari 1 bulan sudah dapat tercapai.

Dalam waktu hanya 1 hari, saya mendapatkan $20 Dolar langsung masuk ke rekening Liberty Reserve saya.

Note : Tidak ada gangguan admin dalam program ini. 100% dijamin fair play.

BAGAIMANA CARANYA ???

Anda hanya perlu mendaftar di Work4LR, yaitu sebuah program bisnis terobosan spektakuler, yang dilakukan secara online serta transaksi didukung oleh salah satu e-currency terkenal di dunia yaitu www.LibertyReserve.com



Setelah anda mendaftar di Work4LR, anda akan mendapatkan link refferal yang dapat anda gunakan untuk promosi / menarik member baru ke seluruh dunia karena bisnis ini bisnis network marketing global. Setelah anda mendapatkan member baru, posisi anda akan naik satu tingkat dan begitu seterusnya.

DAFTAR SEKARANG : KLIK DISINI
www.work4lr.com

Sabtu, 10 November 2012

Bisnis Online Gratis Tanpa Modal 2012-2013




Iseng-Iseng dapat dollar, Tanpa modal 1 rupiah pun, hanya daftar, Klik iklan biarkan tayang 40 detik,
promosi online untuk mendapatkan 
downline dalam 1 bulan bisa dapat tabungan $90,000.Siapa saja bisa!!! CARANYA:
Klik Disini Untuk Bergabung
baca dan ikuti petunjuk dibawah
ini:
1. Anda akan masuk ke web yang anda klik.
2. Pilih menu SIGN UP dan masukan email yang valid dan disarankan personal e-mail address. lalu klik Continue.
3. Setelah beberapa saat cek email anda dan klik link (URL) untuk mulai registrasi.

4. Anda diharap mengisi data yang benar yang nantinya akan dipakai untuk payout (pembayaran) .
5. Username: Ketik nama alias atau samaran anda (min 6 digit)
6. E-Mail: Masukan alamat email anda
7. First Name: Ketik nama depan anda (harus sesuai KTP/KARTU PELAJAR)
8. Last Name: Ketik nama belakang anda (harus sesuai KTP/KARTU PELAJAR)
9. Address: Ketik alamat tinggal anda (harus sesuai KTP/KARTU PELAJAR)
10. City: Ketik nama kota anda, misalnya Bandung 11. State: Ketik nama propinsi, misalnya JAWA BARAT
12. Zip Code: Ketik kode pos
13. Country: Ketik nama negara, misalnya Indonesia
14. Select categories of interests to you: Harap anda centang semua kategori tersebut sampai dengan terakhir.
15. Select a payment method: Pilih yg WESTERN UNION
16. Payment account ID: Isi payment ID dengan nama anda sesuai KTP/ID card
17. Password: Masukan min 6 digit angka (yang gampang anda ingat)
18. Confirm Password: Masukan lagi 6 digit angka di atas (password) 

19. Trus Klik Tombol Sign Up Maka otomatis uang sebesar USD 1.500 langsung masuk ke account anda (earning).
20. Usahakan luangkan waktu untuk cek account anda tiap hari,karena selalu ada iklan yang perlu anda klik(PTC), Paid To Clik, dan juga di Inbox nya 3 hari sekali ada iklan yang harus anda klik, karena di inbox PTCnya lumayan gede lho!!!!. 

*Semakin anda rajin maka Earning (pendapatan) anda akan semakin cepat terkumpul, apabila sudah memenuhi syarat US$90,000, anda bisa melakukan request untuk payoutnya. *Setelah earning anda mencukupi, anda request untuk payoutnya dengan mengklik Redemption maka akan terbuka 4 kategori yang akan di redemp, karena  keanggotaan anda gratis, pilih yang free member.
*Tunggu balasannya di e-mail anda yang akan berisi: - Nama yang berhak menerima Kode MTCN (Money Control Transfer Number).
* Kalau sudah dapat point 10, anda tinggal print lalu bawa deh ke bank yang ada layanan WESTERN UNION nya.
* Pihak bank akan mengkonfirmasik an keabsahan data anda (makanya saat registrasi gunakan data sesuai KTP anda).
** Sudahh...Anda menjadi jutawan sekarang.... gampang kan....asal mau coba saja sekarang dan buktikan, dan jangan lupa sedekahnya buat yang berhak.
* Kirimkan juga pesan ini ke teman2 anda,karena semakin banyak temen2 anda bergabung

Klik Disini untuk bergabung

NB Pembayaran Bisa Via Banyak prosesor diantaranya Western union, Liberty reserve dan banyak lagi..
VibrantVitalities.com

Selasa, 06 November 2012

Kisah khalifah Umar Bin Khatab

Pada hari-hari terakhir hidupnya, Khalifah Abu Bakar sibuk bertanya pada banyak orang."Bagaimana pendapatmu tentang Umar?" Hampir semua orang menyebut Umar adalah seorang yang keras, namun jiwanya sangat baik. Setelah itu, Abu Bakar minta Usman bin Affan untuk menuliskan wasiat bahwa penggantinya kelak adalah Umar.
Tampaknya Abu Bakar khawatir jika umat Islam akan berselisih pendapat bila ia tak menuliskan wasiat itu.
Pada tahun 13 Hijriah atau 634 Masehi, Abu Bakar wafat dan Umar menjadi khalifah. Jika orang-orang menyebut Abu Bakar sebagai "Khalifatur- Rasul", kini mereka memanggil Umar "Amirul Mukminin" (Pemimpin orang mukmin). Umar masuk Islam sekitar tahun 6 Hijriah. Saat itu, ia berniat membunuh Muhammad namun tersentuh hati ketika mendengar adiknya,Fatimah, melantunkan ayat Quran.
Selama di Madinah, Umarlah –bersama Hamzah-yang paling ditakuti orang-orang Quraisy.Keduanya selalu siap berkelahi jika Rasul dihina. Saat hijrah, ia juga satu-satunya sahabat Rasul yang pergi secara terang-terangan. Ia menantang siapapun agar menyusulnya bila ingin "ibunya meratapi, istrinya jadi janda, dan anaknya menangis kehilangan."
Kini ia harus tampil menjadi pemimpin semua. Saat itu, pasukan Islam tengah bertempur sengit di Yarmuk -wilayah perbatasan dengan Syria. Umar tidak memberitakan kepada pasukannya bahwa Abu Bakar telah wafat dan ia yang sekarang menjadi khalifah. Ia tidak ingin mengganggu konsentrasi pasukan yang tengah melawan kerajaan Romawi itu.
Di Yarmuk, keputusan Abu Bakar untuk mengambil markas di tempat itu dan kecerdikan serta keberanian Khalid bin Walid membawa hasil. Muslim bermarkas di bukit-bukit yang menjadi benteng alam, sedangkan Romawi terpaksa menempati lembah di hadapannya. Puluhan ribu pasukanRomawi -baik yang pasukan Arab Syria maupun yang didatangkan dari Yunani-tewas. Lalu terjadilah pertistiwa mengesankan itu.
Panglima Romawi, Gregorius Theodore -orang-orang Arab menyebutnya "Jirri Tudur"– ingin menghindari jatuhnya banyak korban. Ia menantang Khalid untuk berduel. Dalam pertempuran dua orang itu, tombak Gregorius patah terkena sabetan pedang Khalid. Ia ganti mengambil pedang besar. Ketika berancang-ancang perang lagi, Gregorius bertanya pada Khalid tentang motivasinya berperang serta tentang Islam.
Mendengar jawaban Khalid, di hadapan ratusan ribu pasukan Romawi dan Muslim, Gregorius menyatakan diri masuk Islam. Ia lalu belajar Islam sekilas, sempat menunaikan salat dua rakaat, lalu bertempur di samping Khalid. Gregorius syahid di tangan bekas pasukannya sendiri. Namun pasukan Islam mencatat kemenangan besar di Yarmuk, meskipun sejumlah sahabat meninggal di sana. Di antaranya adalah Juwariah, putri Abu Sofyan.
Umar kemudian memecat Khalid, dan mengangkat Abu Ubaidah sebagai Panglima Besar pengganti. Umar khawatir, umat Islam akan sangat mendewakan Khalid. Hal demikian bertentangan prinsip Islam. Khalid ikhlas menerima keputusan itu. "saya berjihad bukan karena Umar," katanya. Ia terus membantu Abu Ubaidah di medan tempur. Kota Damaskus berhasil dikuasai. Dengan menggunakan "tangga manusia", pasukan Khalid berhasil menembus benteng Aleppo. Kaisar Heraklius dengan sedih terpaksa mundur ke Konstantinopel, meninggalkan seluruh wilayah Syria yang telah lima abad dikuasai Romawi.
Penguasa Yerusalem juga menyerah. Namun mereka hanya akan menyerahkan kota itu pada pemimpin tertinggi Islam. Maka Umar pun berangkat ke Yerusalem. Ia menolak dikawal pasukan. Jadilah pemandangan ganjil itu. Pemuka Yerusalem menyambut dengan upacara kebesaran. Pasukan Islam juga tampil mentereng. Setelah menaklukkan Syria, mereka kini hidup makmur.Lalu Umar dengan bajunya yang sangat sederhana datang menunggang unta merah. Ia hanya disertai seorang pembantu. Mereka membawa sendiri kantung makanan serta air.
Kesederhanaan Umar itu mengundang simpati orang-orang non Muslim. Apalagi kaum GerejaSyria dan Gereja Kopti-Mesir memang mengharap kedatangan Islam. Semasa kekuasaan Romawi mereka tertindas, karena yang diakui kerajaan hanya Gereja Yunani. Maka, Islam segera menyebar dengan cepat ke arah Memphis (Kairo), Iskandaria hingga Tripoli, di bawah komandoAmr bin Ash dan Zubair, menantu Abu Bakar.
Ke wilayah Timur, pasukan Saad bin Abu Waqas juga merebut Ctesiphon –pusat kerajaan Persia,pada 637 Masehi. Tiga putri raja dibawa ke Madinah, dan dinikahkan dengan Muhammad anak Abu Bakar, Abdullah anak Umar, serta Hussein anak Ali. Hussein dan istrinya itu melahirkan Zainal Ali Abidin -Imam besar Syiah.
Dengan demikian, Zainal mewarisi darah Nabi Muhammad, Ismail dan Ibrahim dari ayah, serta darah raja-raja Persia dari ibu. Itu yang menjelaskan mengapa warga Iran menganut aliran Syiah. Dari Persia, Islam kemudian menyebar ke wilayah Asia Tengah, mulai Turkmenistan, Azerbaijan bahkan ke timur ke wilayah Afghanistan sekarang.
Banyak Sekali Sifat-sifat teladan yang patut kita contoh dari Seorang Umar Bin Khatab, Salah satunya adalah, Suatu ketika Umar bin Khattab sedang berkhotbah di masjid di kota Madinah tentang keadilan dalam pemerintahan Islam. Pada saat itu muncul seorang lelaki asing dalam masjid , sehingga Umar menghentikan khotbahnya sejenak, kemudian ia melanjutkan.
"Sesungguhnya seorang pemimpin itu diangkat dari antara kalian bukan dari bangsa lain. Pemimpin itu harus berbuat untuk kepentingan kalian, bukan untuk kepentingan dirinya, golongannya, dan bukan untuk menindas kaum lemah. Demi Allah, apabila ada di antara pemimpin dari kamu sekalian menindas yang lemah, maka kepada orang yang ditindas itu diberikan haknya untuk membalas pemimpin itu. Begitu pula jika seorang pemimpin di antara kamu sekalian menghina seseorang di hadapan umum, maka kepada orang itu harus diberikan haknya untuk membalas hal yang setimpal."
Selesai khalifah berkhotbah, tiba-tiba lelaki asing tadi bangkit seraya berkata; "Ya Amiirul Muminin, saya datang dari Mesir dengan menembus padang pasir yang luas dan tandus, serta menuruni lembah yang curam. Semua ini hanya dengan satu tujuan, yakni ingin bertemu dengan Tuan."
"Katakanlah apa tujuanmu bertemu denganku," ujar Umar.
"Saya telah dihina di hadapan orang banyak oleh Amr bin Ash, gubernur Mesir. Dan sekarang saya akan menuntutnya dengan hukum yang sama."
"Ya saudaraku, benarkah apa yang telah engkau katakan itu?" tanya khalifah Umar ragu-ragu.
"Ya Amiirul Muminin, benar adanya."
"Baiklah, kepadamu aku berikan hak yang sama untuk menuntut balas. Tetapi, engkau harus mengajukan empat orang saksi, dan kepada Amr aku berikan dua orang pembela. Jika tidak ada yang membela gubernur, maka kau dapat melaksanakan balasan dengan memukulnya 40 kali."
"Baik ya Amiirul Muminin. Akan saya laksanakan semua itu," jawab orang itu seraya berlalu. Ia langsung kembali ke Mesir untuk menemui gubernur Mesir Amr bin Ash.
Ketika sampai ia langsung mengutarakan maksud dan keperluannya. "Ya Amr, sesungguhnya seorang pemimpin diangkat oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Dia diangkat bukan untuk golongannya, bukan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya, dan bukan pula untuk menindas yang lemah dan mengambil hak yang bukan miliknya. Khalifar Umar telah memberi izin kepada saya untuk memperoleh hak saya di muka umum."
"Apakah kamu akan menuntut gubernur?" tanya salah seorang yang hadir.
"Ya, demi kebenaran akan saya tuntut dia," jawab lelaki itu tegas.
"Tetapi, dia kan gubernur kita?"
"Seandainya yang menghina itu Amiirul Muminin, saya juga akan menuntutnya."
"Ya, saudara-saudaraku. Demi Allah, aku minta kepada kalian yang mendengar dan melihat kejadian itu agar berdiri."
Maka banyaklah yang berdiri.
"Apakah kamu akan memukul gubernur?" tanya mereka.
"Ya, demi Allah saya akan memukul dia sebanyak 40 kali."
"Tukar saja dengan uang sebagai pengganti pukulan itu."
"Tidak, walaupun seluruh masjid ini berisi perhiasan aku tidak akan melepaskan hak itu," jawabnya .
"Baiklah, mungkin engkau lebih suka demi kebaikan nama gubernur kita, di antara kami mau jadi penggantinya," bujuk mereka.
"Saya tidak suka pengganti."
"Kau memang keras kepala, tidak mendengar dan tidak suka usulan kami sedikit pun."
"Demi Allah, umat Islam tidak akan maju bila terus begini. Mereka membela pemimpinnya yang salah dengan gigih karena khawatir akan dihukum," ujarnya seraya meninggalkan tempat.
Amr binAsh serta merta menyuruh anak buahnya untuk memanggil orang itu. Ia menyadari hukuman Allah di akhirat tetap akan menimpanya walaupun ia selamat di dunia.
"Ini rotan, ambillah! Laksanakanlah hakmu," kata gubernur Amr bin Ash sambil membungkukkan badannya siap menerima hukuman balasan.
"Apakah dengan kedudukanmu sekarang ini engkau merasa mampu untuk menghindari hukuman ini?" tanya lelaki itu.
"Tidak, jalankan saja keinginanmu itu," jawab gubernur.
"Tidak, sekarang aku memaafkanmu," kata lelaki itu seraya memeluk gubernur Mesir itu sebagai tanda persaudaraan. Dan rotan pun ia lemparkan.
Umar wafat pada tahun 23 Hijriah atau 644 Masehi dalam usia 63 tahun.. Saat salat subuh, seorang asal Parsi Firuz menikamnya dan mengamuk di masjid dengan pisau beracun. Enam orang lainnya tewas, sebelum Firus sendiri juga tewas. Banyak dugaan mengenai alasan pembunuhan tersebut. Yang pasti,ini adalah pembunuhan pertama seorang muslim oleh muslim lainnya.
Umar bukan saja seorang yang sederhana, tapi juga seorang yang berani berijtihad. Yakni melakukan hal-hal yang tak dilakukan Rasul. Untuk pemerintah, ia membentuk departemen-departemen.Ia tidak lagi membagikan harta pampas an perang buat pasukannya, melainkan menetapkan gaji buat mereka. Umar memulai penanggalan Hijriah, dan melanjutkan pengumpulan catatan ayat Quran yang dirintis Abu Bakar. Ia juga memerintahkan salat tarawih berjamaah.
sumber: http://www.suaramedia.com

Rabu, 10 Oktober 2012

Bukti WD Avo INC

Klik DISINI untuk marasakan kedasyatan AVO INC..



Kapan anda action?? saya sudah membuktikan kedasyatan AVO INC bisnis paling menjanjikan bisnis yang saya rekomendasikan saat ini AVO INC... Join sekarang juga di AVO web yang perlindungannya paling aman dan termahal saat ini.. Klik DISINI untuk marasakan kedasyatan AVO INC

Sabtu, 08 September 2012

Bisnis Online Menjanjikan dari AVO INC

MENGAPA KITA HARUS PERCAYA KEPADA AVO INC?
AVO INC adalah perusahaan manajemen aset internasioanal yang resmi menjadi perusahaan pada tanggal 7 Mei 2003 di New York Amerika Serikat. Kita bisa mengecek status registrasinya di New York Depart
ment of State's Division of Corporations.

AVO INC menggunakan teknologi yang sama dengan praktek Bank USA dan lembaga keuangan lainnya, digunakan untuk melindungi dana nasabah. Mereka akan melindungi aset kita. Ini termasuk investasi awal dan keuntungan. Keamanan Aset kita dipantau dan diverifikasi oleh VeriSign, Thawte, COMODO, Trustwave, Truste, ClickID, McAfee, dan GeoTrust Staminus. Selain itu, AVO INC diasuransikan oleh perusahaan asuransi rated + A USA.

Serifikat validitas dari VeriSign, COMODO dan Thawte (Green-Bar SSL) menjamin kerahasiaan data dan keamanan transaksi di AVO INC hingga $ 1,500,000

Truste, Trustwave dan ClickID memberikan jaminan bahwa alamat, no telpon, dan ownernya beserta stafnya adalah benar. Truste, Trustwave dan ClickID juga memberikan jaminan kelayakan laporan keuangan AVO INC.

COMODO Hacker-Proof, McAfee Secure dan GeoTrust Anti-Malware melindungi server AVO INC dari serangan Hacker dan malwere. COMODO Hacker-Proof, McAfee Secure dan GeoTrust Anti-Malware melakukan scan tiap jam untuk melindungi data center AVO INC yang berada di Amerika dan Eropa.

Web server AVO INC dilindungi oleh Staminus. Staminus merupakan proteksi DDoS terbesar dan paling dipercaya di dunia. DNB dan YellowPages sebagai direktori bisnis Amerika Serikat yang paling dipercaya, memasukan AVO INC kedalam list top-performance financial service provider di Amerika Serikat.

AVO INC dapat di hubungi melalui Telpon, fax atau SMS. Saat menghubungi melalui telpon, fax atau sms sebutkan username kita dan masalah yg di hadapi, mereka akan mengurusnya selambat-lambatnya dalam 12 jam.

daftar disini : AVO.NET

Kamis, 23 Agustus 2012

Cara dapat uang dari upload file


Sama halnya dengan Ziddu, ShareCash adalah situs yang menyediakan fasilitas download gratis. Bedanya dengan Ziddu, ShareCash membayar hingga 800 kali lebih tinggi daripada Ziddu & proses upload dan download-nya selalu berjalan mulus dan relatif cepat. (Tapi untuk ziddu kabarnya sudah jadi SCAM alias tidak bayar membernya). Anda dapat mengupload file berupa gambar, dokumen, game, musik, video secara gratis. Sedangkan file yang tidak boleh anda upload hanyalah file yang dilindungi Hak Copy-nya atau berlabel copyright dan file yang secara gamblang berbau porno.

Biasanya kebanyakan orang paling suka download film/video. Gampang kok, anda bisa mempromosikan link download anda di forum-forum internasional, akun facebook & twitter. Lalu anda akan mendapatkan uang rata-rata $0.20 – $0.60  setiap ada orang lain yang mendownload file anda. ShareCash dapat membayar setinggi  itu karena mendapatkan pemasukan yang tinggi dari para pengiklannya.
Sejak 20 Februari 2010 ShareCash telah menaikkan nilai downloadnya. Jadi, anda akan mendapatkan uang setidaknya $0.40 untuk setiap download dari United States, United Kingdom, Kanada, dan Australia. Dan setidaknya $0.25 untuk setiap download dari negara manapun (internasional).
$0.40 mungkin anda menganggap sedikit. Jangan dulu menganggap demikian karena salah. Coba saja hitung jika file kita didownload oleh seribu orang. Dan ini terus berkelanjutan selama file yang kita upload masih dapat didownload, itung-itung tabungan uang kaget hehehe. toh tidak ada ruginya kita. betul betul.
Saya telah mendapatkan beberapa informasi yang mendukung bahwa ShareCash bukan scam. Terbukti dengan adanya forum ShareCash yang bisa saling komunikasi antar member-nya.

untuk mendaftar silakan klik link ini sharecash.org

Sumber literature : www.ardiawan.com

Rabu, 15 Agustus 2012

Penjelasan dan Bukti WD dari Rprofit


rProfits berinvestasi dalam proyek-proyek ICT dan telekomunikasi pilih dan menguntungkan. Perusahaan ini memiliki hubungan dengan lebih dari 120 operator seluler premium dan operator, penyedia konten mobile dan layanan nilai tambah. Biayanya perusahaan $ 1 untuk mendapatkan satu pelanggan. Pelanggan kemudian akan membayar minimal $ 3 untuk konten dan aplikasi. Perusahaan ini mencari dana lebih untuk membuat sistem seluruh dunia mereka pembayaran mobile operasional. Perusahaan ini menyediakan pengembalian yang tinggi atas investasi kepada investor mereka dengan membagikan keuntungan dari investasi ini menguntungkan.
hanya 10% dari total dana yang diinvestasikan dengan bisnis berisiko tinggi seperti forex
lain 90% didanai untuk proyek-proyek telekomunikasi mereka.


dan rProfits berdiri sejak bulan pebruari 2012, saat itu masih menggunakan website profitsco dan baru sekitar bulan juni baru resmi menggunakan website rProfits.
Profitsco berdiri sejak 2005 dan bisa disimpulkan rProfitspun demikian. karena Profitsco dan rProfits itu-itu juga, hanya berganti nama saja setelah menghilangkan penghasilannya melalui trader. Daftar disini untuk klaim bonus 10$ pendataran 

Ini Bukti WD ane.. (cuma sedikit sich soalnya modal cuma 20$





















l














Cara Daftar di Rprofit

1. Klik Disini untuk mendaftar
3. Isi data2 ( masukan email anda )
4. Setelah itu cek di email dan klik link aktivasi
5. Setelah itu LOGIN
6. klik http://rprofits.com/login.php
7. klik Get Bonus $10 tunggu sampai proses selesai dan ada tulisan dishare ke facebook
8. Klik My Account Setting => My Profil Seting => Account Details => masukan akun LR nya dengan benar !!
9. Lihat bonusnya My Investments => Dashboard ==> Ntar ada Active Deposits 10$ ( active deposits ) berarti bonus sudah masuk dan anda dapat 0,7% dari bonus dan bisa di Withdraw Selamat mencoba dan sukses


Ini Bukti WD ane.. (cuma sedikit sich soalnya modal cuma 20$

Jumat, 03 Agustus 2012

JSS HALAL ATAU HARAM?


untuk menguatkan tulisan :
JSS HALAL ATAU HARAM?
By Ndika Mahrendra,
( thx to : Ndika M )
Pengantar : saya rangkumkan terkebih dahulu bahwa : Perlu di ketahui bersama Bahwa Mr. FM sudah bersumpah bahwa modal (mâl) yang diinvestkan tidak dugunakan untuk Valas, Forex dan Money game Karena product yang di hasilkan JBP bukan barang haram ( fashion, Buku, motivasi insya allaah bukan perkara haram ) Selama kumpul semua syarat syhnya dan rukunnya dari ketentuan Syirkah ini maka syirkah ini menjadi syirkah baik.silahkan di renungkan masing masing
karena ini tidak bisa general untuk semua member misal : ada syarat bahwa : Uangnya yang di tanam bukan dari uang yang dihasilkan dari perkara yang haram ini akan menjadi tergantung kepada masing masing yang melakukanjika Jika Si Fulan menggunakan uang haram untuk invest ke JBP maka syirkahnya antara Si Fulan dan JBP menjadi gugur dan tidak syah alias tidak halal.Rukun :
Aqidani wa malani wa shihgah
Aqidani = dua orang yang ber akad - ini diartikan bisa 2 atau lebih
Malani = dua harta -ini diartikan bisa 2 atau lebih
Shighoh = ijab qobul perjanjian atau kesepakatan harus saling ridho

kalau di JBP khan ada agreement yang harus kita setujui masing masing
jika kita tidak chek pada persetujuan / agreement maka register tidak bisa dilanjutkan to ??

Syarat :
Sistimatis usaha yang harus di perhatikan :
Tidak boleh dalam perkara haram
Tidak boleh ada unsur penipuan
Uangnya yang di tanam bukan dari uang yang dihasilkan dari perkara yang haram
*Uang yang ditanan tidak boleh uang palsu.

Intinya dalah pada saling ridho antar pihak yang ber syirkah. =================================================
Musyarakah (Syirkah) *Ekonomi Islam
(Thx to : nonkshe - seorang blogger indonesia )

PEMBAHASAN
  1. PENGERTIAN
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan dan porsi kontribusi dana[1].
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat[2]. Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri, dibaca syirkah lebih fasih (afshah), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya[3]. Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan[4].
Landasan hukum syirkah terdapat dalam Al Quran surat 38 ayat 34 yang artinya adalah “ Sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian dari mereka itu berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan amat sedikitlah mereka ini.” Dan dalam sabda Rasulullah yang artinya “ Aku ini ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya, aku keluar dari antara mereka.”

Menurut pasal 1618 KUHPer, Perseroan (maatschap) adalah suatu persetujuan dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Sesuatu itu dapat berupa barang-barang atau uang atau menyediakan kekuatan kerja/kerajinannya (tenaga kerja), hal ini dapat dilihat pada pasal 1619 KUHper. Maatschap berbeda dengan bentuk perusahaan lainnya karena sifatnya yang tidak nyata keluar dan tidak terlihat oleh umum.
Dalam hukum islam persekutuan dinamakan dengan nama syirkah yang berarti ikhtilath (percampuran), yakni bercampurnya satu harta dengan harta yang lain, sehingga tidak bisa dibedakan antara keduannya. Adapun secara terminology, pada dasarnya definisi yang diberikan oleh para ulama’ fiqih berbeda secara redaksional sedangkan esensi yang terkandung di dalamnya sama, yaitu ikatan kerja sama antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.k
Sementara dalam  terminologi ilmu fiqih, arti syirkah yaitu: Persekutuan usaha untuk mengambil hak atau beroperasi. Aliansi mengambil hak, mengisyaratkan apa yang disebut Syirkatul Amlak. Sementara aliansi dalam beroperasi, mengisyaratkan Syirkatul Uqud (Syirkah Transaksional).
  1. MACAM-MACAM SYIRKAH
Menurut Hanafiyah, secara garis besar syirkah dibagi dua bagian, yaitu syirkah milik dan syirkah ‘uqud. Syirkah milk juga dibagi dua macam: syirkah milk jabar dan syirkah milk ikhtiyar. Syirkah ‘uqud dibagi menjadi tiga macam: syirkah ‘uqud al-amal, syirkah ‘uqlud bi al-abdan, dan syirkah ‘uqud bi al-wujud. Syirkah ‘uqud bi al-amal dibagi menjadi dua macam:syirkah-syirkah ‘uqud bi al-amal mufawadhah dan syirkah ‘uqud bi al-mal inan. Syirkah ‘uqud bi al-abdan dibagi dua: syirkah ‘uqud bi al-abdan mufawadhah dan syirkah ‘uqud bi al-abdan inan. Syirkah ‘uqud bi al-wujud dibagi menjadi dua bagian: syirkah ‘uqud bi al-wujud mufawadhah dan syrikah ‘uqud bi al-wujud inan.
Syirkah ada dua macam:
Pertama Syirkah Hak Milik (Syirkatul Amlak)
Yaitu per-sekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah atau warisan
Kedua Syirkah Transaksional (Syirkatul uqud)
Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: yaitu: (1) syirkah inân; (2) syirkah abdan; (3) syirkah mudhârabah; (4) syirkah wujûh; dan (5) syirkah mufâwadhah (An-Nabhani, 1990: 148). An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.

  1. Syirkah ‘Inan adalah
Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 148). Contoh syirkah inân: A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.

  1. Syirkah Abdan
Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) (An-Nabhani, 1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35).

  1. Syirkah Wujuh
Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya (An-Nabhani, 1990: 154).

  1. Syirkah Mudharabah
Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong)

  1. Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya (An-Nabhani, 1990: 156).

  1. HUKUM SYIRKAH
Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Saw berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra:
Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aba Manhal pernah mengatakan , “Aku dan rekan kongsiku telah membeli sesuatu dengan cara tunai dan hutang.” Lalu kami didatangi oleh Al Barra’bin azib. Kami lalu bertanya kepadanya. Dia menjawab, “ Aku dan rekan kongsiku, Zaiq bin Arqam, telah mengadakan perkongsian. Kemudian kami bertanya kepada Nabi Saw. tentang tindakan kami. Baginda menjawab: “barang yang (diperoleh) dengan cara tunai silalah kalian ambil. Sedangkan yang (diperoleh) secara hutang, silalah kalian bayar”.
Hukum melakukan syirkah dengan kafir zimmi juga adalah mubah. Imam Muslim pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar yang mengatakan: “Rasulullah saw pernah mempekerjakan penduduk khaibar (penduduk Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil tuaian buah dan tanaman”.

  1. Syirkah Inan
Syirkah semacam ini dibolehkan berdasarkan ijma”. Kalau-pun ada perbedaan, hanya dalam beberapa bentuk rincian dan satuannya. Yang telah kami paparkan tentang disyariatkannya bentuk syirkah secara umum merupakan dalil disyariatknya Syir-katul “Inan ini secara khusus, karena ia termasuk dari jenis kerja sama yang disyariatkan

  1. Syirkah Abdan
Seperti kesepakatan para pemilik usaha dan kerajinan untuk menerima pekerjaan dan berserikat dalam hasilnya. Di antara contohnya misalnya kesepakatan beberapa orang tenaga medis untuk mendirikan poliklinik dan menerima perawatan orang-orang sakit. Masing-masing bekerja sesuai dengan spesialisasinya. Kemudian akhirnya mereka membagi keuntungan bersama. Atau kesepakatan sekelompok mekanik untuk mengerjakan satu pro-yek perbaikan mobil, masing-masing bekerja sesuai dengan ketrampilannya, baru kemudian mereka membagi keuntungan bersama.

  1. Syirkah Wujuh
Para ulama berbeda pendapat tentang disyariatkannya atau tidaknya kerja sama ini. Kalangan Hanafiyah dan Hambaliyah membolehkannya secara mutlak. Kalangan Syafi”iyah dan Mali-kiyah melarang sebagian bentuk aplikatifnya, namun membo-lehkan sebagian bentuk lainnya.
Mereka membolehkan kalau kedua pihak tersebut berse-pakat membeli satu komoditi yang sama. Mereka melarang apabila masing-masing berhak terhadap apa yang dibeli oleh mitra bisnis kerja sama mereka dengan nama baiknya sendiri secara mutlak.

  1. Syirkah Mufawadhah

Para ulama kembali berbeda pendapat tentang hukum syirkah ini: Kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hamba-liyah membolehkannya. Sedangkan Imam Syafi’i 5 mela-rangnya.
Alasan pendapat mayoritas ulama adalah sebagai berikut:
a.  Karena syirkah ini menggabungkan beberapa macam bentuk syirkah yang masing-masing dari
syirkah itu dibolehkan secara terpisah, maka demikian pula hukumnya bila dikombi-nasikan.
b.  Karena masyarakat di berbagai tempat dan masa telah terbiasa melakukan bentuk syirkah

semacam ini tanpa ada pula ulama yang menyalahkannya
Sementara alasan Imam Syafi’i melarangnya adalah sebagai berikut: Karena syirkah ini sebentuk perjanjian usaha yang me-ngandung penjaminan terhadap jenis hal yang tidak diketahui, dan juga jaminan terhadap sesuatu yang tidak diketahui. Keduanya sama-sama rusak secara terpisah, apalagi bila digabungkan.
Dalil yang dikemukakan Imam Syafi”i ini dibantah bahwa hal yang tidak diketahui itu dimaafkan karena timbul sebagai konsekuensi. Sebuah aktivitas terkadang sah bila merupakan konsekuensi, tetapi tidak sah bila merupakan tujuan, seperti hal-nya syirkah “inan dan penanam modal. Masing-masing syirkah itu juga mengandung unsur penjaminan terhadap dalam pembelian sesuatu yang tidak diketahui, namun keduanya dibolehkan ber-dasarkan kesepakatan para ulama.

  1. RUKUN DAN SYARAT SYIRKAH
Rukun syirkah diperselisihkan oleh para ulama, menurut ulama Hanafiah bahwa rukun ada dua, yaitu ijab dan kabul sebab ijab Kabul (akad) yang menentukan adanya syirkah. Adapun yang lain seperti dua orang atu pihak yang berakad dan harta berada di luar pembahasan akad seperti terdahulu dalam akad jual beli.
Syarat-syarat yang berhubungan dengan syirkah menurut Hanafiah dibagi menjadi empat bagian berikut ini.
(1)   Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun dengan yang lain. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu a) yang berkenaan dengan benda yang di akadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan, b)yang berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua pihak, misalnya setengah, sepetiga dan lainnya.
(2)   Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta), dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhiyaitu a) bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah dari alat pembayaran (nuqud), seperti junaih, riyah, dan Rupiah, b) yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya sama maupun berbeda.
(3)   Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mufawadhah, bahwa dalam mufawadhah disyaratkan a) modal (pokok harta) dalam isyirkah mufawadhah harus sama, b) bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah, c) bagi yang dijadikan objek akad disyaratkan syirkah umum, yakni pada semua macam jual beli atau perdagangan.
(4)   Adapun syarat yang bertalian dengan syirkah inan sama dengan syarat-syarat syirkah mufawadhah.
Pandangan Mazhab Fiqih tentang Syirkah Mazhab Hanafi berpandangan ada empat jenis syirkah yang syari’e iaitu syirkah inan, abdan, mudharabah dan wujuh. ( Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu) Mazhab Maliki hanya 3 jenis syirkah yang sah iaitu syirkah inan, abdan dan mudharabah. Menurut Mazhab Syafi’e, zahiriah dan Imamiah hanya 2 syirkah yang sah iaitu inan dan mudharabah. Mazhab Hanafi dan zaidiah berpandangan ada 5 jenis syirkah yang sah iaitu syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh dan mufawadha.
Dijelaskan pula oleh Abd al-Rahman al-jaziri bahawa rukun syirkah adalah dua orang (pihak) yang saling beserikat, shighat dan objek akad syirkah baik harta maupun kerja. Syarat-syart syirkah oleh Idris Ahmad sebagai berikut:
  1. Mengeluarkan kata-kata yang menunjuakn izin masing-masing anggota serikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta itu.
  2. Anggota serikat itu saling mempercayai, sebab masing-masing mereka adalah awkail yang lainnya.
  3. Mencampurkan harta sehingga tidak dibedakan hak masing-masing, baik berupa mata uang maupun bentuk yang lainnya.

Syarat-syarat yang berhubungan dengan syirkah menurut Hanafiah dibagi menjadi empat
Rukun syirkah adalah sebagai berikut:
a)      akad (ijab-kabul), disebut juga shighat;
b)      dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta
c)      obyek akad (mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl) (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989: 13).

  1. Syirkah Inan
Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad. Untuk modal itu harus dalam bentuk riil, tidak merupakan hutang pada orang yang sedang kesulitan, karena dikhawatirkan akan menimbulkan riba. Dan dalam pembagian kentungan disyaratkan seimbang atau boleh lebih besar disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang ditaman oleh pihak yang melakukan syirkah.

  1. Syirkah Abdan
Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. (An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh berupa pekerjaan  haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng).
  1. Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh adalah kepercayaan keuangan (tsiqah maliyah), bukan semata-mata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh, katakanlah seorang menteri atau pedagang besar, yang dikenal tidak jujur atau suka memungkiri janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, syirkah wujuh sah jika dilakukan oleh seorang yang biasa-biasa saja, tetapi para pedagang memercayainya, misalnya karena ia dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan
  1. Syirkah Mufawadhah
Kalangan Hambaliyah menetapkan syarat sahnya syirkah ini bahwa tidak boleh dimasukkan ke dalamnya berbagai hasil sam-pingan dan denda-denda. Kalau keduanya dimasukkan dalam perjanjian, syirkah itu batal, karena ada unsur manipulasi.
Sementara kalangan Hanafiyah memberikan syarat bagi sahnya syirkah ini sebagai berikut. Kesamaan modal, aktivitas adna keuntungan.
  1. Kesamaan modal, aktivitas dan keuntungan.
  2. Keumuman dalam syirkah Yakni diberlakukan dalam semua jenis jual beli
  3. Agar salah satu pihak yang terlibat tidak memiliki saham dalam syirkah lain, dan tidak juga ikut dalam perjanjian syirkah lain, karena hal itu menyebabkan ketidaksamaan
  4. Hendaknya dengan pelafalan mufawadhah. Karena mufa-wadhah mengandung banyak persyaratan yang hanya bisa diga-bungkan dalam pelafalan itu, atau dengan cara pengungkapan lain yang bisa mewakilinya. Namun jarang sekali masyarakat awam yang memahami hal itu
Demikianlah. Berkurangnya salah satu dari persyaratan ini menyebabkan syirkah ini berubah menjadi syirkah “inan menurut kalangan Hanafiyah. Karena syirkah ini memang sudah mengan-dung unsur syirkah “inan bahkan lebih dari itu. Batalnya syirkah mufawadhah, tidak berarti syirkah itu batal sebagai syirkah “inan, karena syirkah “inan tidak memerlukan syarat-syarat tersebut.
Satu hal yang perlu diingat, bahwa kalangan Malikiyah dan Hambaliyah tidak menganggap kesamaan dalam modal dan keuntungan sebagai syarat syirkah ini. Mereka membolehkan adanya perbedaan dalam kedua hal itu, sebagaimana halnya Syir-katul “Inan.


  1. CARA MEMBAGI KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN
Dari macam-macam serikat tersebut, sebetulnya masih diperselisihkan oleh para ulama. Seperti ulama S yafi’iyah berpendapat bahwa yang sah dilakukan hanyalah syirkah al-inan, sementara syirkah selain itu batal untuk dipalukan.
Cara membagi keuntungan dan kerugian tergantung besar dan kecilnya modal yang mereka
  1. Syirkah ‘inan
Sehubungan dengan keuntungan itu disyaratkan sebagai berikut:
  1. Harus diketahui jumlahnya. Kalau jumlahnya tidak dike-tahui, syirkah tersebut dianggap rusak, kecuali kalau terdapat kebiasaan setempat yang sudah merata yang membolehkan pem-bagian keuntungan dengan cara tertentu, hal itu boleh dilakukan.
  2. Harus merupakan sejumlah keuntungan dengan prosen-tasi tertentu. Kalau berupa nilai uang tertentu saja, maka syirkah itu tidak sah. Karena ada kemungkinan bahwa aliansi tersebut hanya menghasilkan keuntungan kadar itu saja, sehingga tidak bisa dibuktikan syirkah dalam keuntungannya.
  3. Boleh saja terdapat perbedaan keuntungan antara sesama mitra usaha. Tidak disyaratkan bahwa keuntungan harus sesuai dengan jumlah modal. Karena keuntungan selain juga ditentukan oleh modal, juga ditentukan oleh usaha. Terkadang salah seorang di antara mereka memiliki keahlian yang lebih dari yang lain, se-hingga tidak rela bila disamaratakan keuntungan mereka. Itu adalah pen-dapat yang dipilih oleh Hanafiyah dan Hambaliyah
  4. Syirkah Abdan
Keuntungan dalam syirkah ini adalah berdasarkan kesepa-katan semua pihak yang beraliansi, dengan cara disamaratakan atau ada pihak yang dilebihkan. Karena usahalah yang berhak mendapatkan keuntungan. Sementara perbedaan usaha dalam syirkah ini dibolehkan. Maka juga dibolehkan juga adanya per-bedaan jumlah keuntungan.
Berdasarkan hal ini, kalau mereka pempersyaratkan usaha dibagi dua (1-1) dan keuntungannya 1-2, boleh-boleh saja. Karena modal itu adalah usaha dan keuntungan adalah modal. Usaha bisa dihargai dengan penilaian kualias, sehingga bisa diperkirakan harganya dengan prediksi kualitasnya, dan itu tidak diharamkan
  1. Syirkah Wujuh
Pembagian keuntungannya sama dengan syirkah lainnya.
  1. Syirkah Wafadhah
Para ulama Ahli Fiqih telah bersepakat bahwa kerugian dalam Syirkah Mufawadhah dan dalam seluruh jenis syirkah lainnya harus diukur dengan jumlah modal. Artinya, kerugian itu dibagi-bagikan untuk ditanggung bersama sesuai dengan prosentasi modal yang tergabung dalam syirkah.
  1.  Kalangan Hambaliyah membolehkan keuntungan itu dibagikan sesuai dengan persyaratan. Mereka tidak membedakan antara syirkah komprehensif dengan yang lainnya.
  2. Kalangan Malikiyah mempersyaratkan agar keuntungan disesuaikan dengan jumlah modal.
  3. Sementara kalangan Hanafiyah mengharuskan keuntungan dalam Syirkatul Mufawadhah untuk disamaratakan, berdasarkan alasan yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa modal, keun-tungan dan yang lainnya adalah rambu-rambu paling mendasar, dalam syirkah ini dan juga dalam syirkah-syirkah lain, menurut mereka.
    Telah pula dijelaskan sebelumnya bahwa pendapat yang terpilih adalah bahwa keuntungan itu bisa saja berdasarkan persyaratan. Karena usaha itu adalah salah satu sebab memper-oleh keuntungan. Ukurannya bisa berbeda-beda, sehingga harus diukur

  1. MENGAKHIRI SYIRKAH/HAL-HAL YANG MEMBATALKAN
Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut:
  1. Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuanpihak yang lain sebab syirkah adalah akad yang terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak yang tidak ada kemestian untuk dilaksanakan apabila salah satu pihak tidak menginginkannya lagi. Hal ini menunjukan pencabutan kerelaan syirkah oleh salah satu pihak.
  2. Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharuf (kehilangan mengelola harta), baik karena gila maupun alasan lainnya.
  3. Salah satu pihak meninggal dunia, tetapi anggota syirkah lebih dari dua orang, yang batal hanyalah anggota yang meninggal saja. Syirkah berjalan terus pada anggota-anggota yang masih hidup. Apabila ahli waris anggota yang meninggal menghendaki turut serta dalam syirkah tersebut, maka dilakukan perjanjian baru bagi ahli waris yang bersangkutan.
  4. Salah satu pihak ditaruh di bawah pengampunan, baik karena boros yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab yang lainnya.
  5. Salah satu pihak jatuh bangkrut yang berakibattidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah. Pendapat ini dikemukakan oleh mazhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali. Hanafi berpendapat bahwa keadaan bangkrut itu tidak membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
  6. Modal para anggota lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah. Bila modal tersebut lenyap sebelum terjadi percampuran harta hingga tidak dapat dipisah-pisahkan lagi, yang menanggung resiko adalah para pemiliknya sendiri. Apabila harta lenyap setelah terjadi percampuran yang tidak bisa dipisah-pisahkan lagi, menjadi resiko adalah para pemiliknya sendiri. Apabila harta lenyap apabila terjadi percampuran yang tidak bisa dipisah-pisahkan lagi, menjadi resiko bersama. Kerusakan yang terjadi setelah dibelanjakan, menjadi resiko bersama. Apabila masih ada sisa harta, syirkah masih dapat berlangsung dengan kekayaan yang masih ada.
Jika di uraikan berdasarakan macam-macam syirkah maka hal-hal yang mengakhiri atau membatalakan syirkah adalah sebagai berikut:
Asal daripada syirkah  ini adalah bentuk kerja sama usaha yang dibolehkan (bukan lazim). Masing-masing daripada pihak yang bersekutu boleh membatalkan perjanjian kapan saja dia kehendaki. Namun kalangan Malikiyah berbeda pendapat dalam hal itu. Mereka menyatakan bahwa kerja sama itu terlaksana dengan semata-mata adanya perjanjian. Kalau salah seorang ingin memberhentikan kerja sama tersebut, tidak begitu saja dapat dipenuhi. Dan bila ia ingin mengambil kembali hartanya maka hal itu harus diputuskan oleh hakim. Kalau hakim melihat sudah selayaknya dijual sahamnya, segera dijual. Bila tidak, maka ditunggu saat yang tepat untuk menjualnya.
Pendapat yang benar menurut kami adalah syirkah itu terlaksana dengan berjalannya usaha, dan itu terus berlangsung hingga modalnya selesai diputar. Yakni setelah modal tersebut diputar dan kembali menjadi uang kontan. Agar dapat mencegah bahaya terhadap pihak lain atas terjadinya keputusan mendadak setelah usaha baru dimulai.
Dan satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa dasar dari syirkah ini menurut para ulama fiqih adalah penjaminan dan amanah. Masing-masing dari pihak yang beraliansi menjadi pen-jamin atau wakil, sekaligus yang mewakilkan kepada yang lain. Ia dapat beroperasi dalam apa yang menjadi haknya menurut hukum asal, dan juga dalam apa yang menjadi hak pihak lain dengan status sebagai wakil. Sementara sudah dimaklumi bahwa wikalah atau penjaminan adalah perjanjian yang juga dibolehkan ber-dasarkan kesepakatan ulama. Oleh sebab itu, seseorang tidak boleh memaksa pihak lain untuk menuruti apa yang menjadi kei-nginannya di bawah intimidasi. Demikian juga hukum asal dari sistem syirkah ini, karena syirkah ini juga harus menggunakan penjaminan agar bisa berjalan, dan juga membutuhkan spon-sorship agar bisa bertahan. Wikalah atau penjaminan menjadi syarat dalam sistem perniagaan ini, untuk memulainya dan agar tetap bertahan. Kalau penjaminan itu terputus dengan pemba-talan dari salah satu pihak, maka hak-hak kepemilikan bagi masing-masing pihak untuk mengoperasikan modal pihak lain juga hilang.
Inilah hukum asalnya. Dan itulah yang menjadi konsekuensi dari berbagai kaidah umum yang kalangan Malikiyah sendiri juga tidak membantahnya, sehingga pendapat mereka yang menya-takan bahwa syirkah itu berlangsung hanya dengan sekedar adanya transaksi saja menjadi perlu dicermati dan dipertanyakan.
Hanya saja terkadang kita mendapatkan di hadapan kita berbagai pelajaran praktis yang mendorong kita untuk kembali meneliti persoalan ini, dan memberikan pertimbangan dan sudut pandang terhadap pendapat Malikiyah. Dimisalkan syirkah itu telah dimulai. Masing-masing anggotanya telah mulai mempersiap-kan dan mengatur segala sesuatunya. Modal telah mulai dilun-curkan untuk membeli berbagai bahan dan kebutuhan dagang. Dan pada umumnya, untuk memulai usaha itu membutuhkan kerja keras, banyak tanggungan dan biaya yang besar sekali. Tiba-tiba salah seorang pihak yang bekerja sama secara mengejutkan menganggap bahwa pasangannya itu dengan menghanguskan modal dalam sekejap dan menuntut untuk berhenti dalam usaha tersebut dan meminta ganti rugi serta menerima kembali mo-dalnya dan mengundurkan diri dari syirkah. Dan perbuatannya itu bagi pasangannya bisnisnya adalah tindakan yang melumpuhkan bahkan menghancurkannya.
Syirkah usaha ini berakhir dengan berakhirnya kerjasama dengan berdasarkan kriterianya secara umum, misalnya dengan pembatalan oleh salah satu transaktor, atau kematian salah satu dari pihak yang bekerja sama, atau karena gila, karena sudah ter-cekal akibat bangkrut terlilit hutang, karena idiot dan sejenisnya.
Dengan kenyataan itu, maka tidaklah logis apa yang dinyatakan oleh kalangan Malikiyah untuk diterapkan di sini yaitu bahwa dalam usaha dengan sistem penanaman modal, ben-tuk usaha ini berlangsung dengan mulainya usaha. Karena syirkah usaha ini berkaitan erat dengan pribadi para pelaku, sehingga tanpa kehadirannya, tidak bisa dibayangkan bagaimana kerja sama ini bisa berjalan.

DAFTAR PUSTAKA
An-Nabhani, Taqiyuddin. 1990. An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm. Cetakan IV. Beirut: Darul Ummah.
Antonio, M. Syafi’i. 1999. Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendekiawan. Jakarta: Bank Indonesia & Tazkia Institute.
Al-Jaziri, Abdurrahman. 1996. Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah. Juz III. Cetakan I. Beirut: Darul Fikr.
Al-Khayyath, Abdul Aziz. 1982. Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah wa al-Qânûn al-Wâdh‘i. Beirut: Mua’ssasah ar-Risalah.
—————. 1989. Asy-Syarîkât fî Dhaw’ al-Islâm. Cetakan I. T.Tp. Darus Salam.
Az-Zuhaili, Wahbah. 1984. Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu. Juz IV. Cetakan III. Damaskus: Darul Fikr.



[1] Dwi Suwiknyo. 2010. Pengantar Akuntansi Syariah. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. hal, 103

[2] Kamus Al Munawir. hal,765

[3] Al Jaziri. Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, hal. 3/58

[4] (An-Nabhani, 1990: 146)

Kalau Kesimpulan ane JSS itu Halal.. dan terserah agan2 yang mau simpulkan apa.


Terima kasih Atas Kunjungannya sobat and jangan Lupa untuk tinggalkan jejak.